POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 42
BAB 6 — ALOKASI EFEK DAN PENYESUAIAN ALOKASI EFEK
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), serta kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
