POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 37
BAB 5 — HARGA DAN JUMLAH EFEK DALAM PENAWARAN UMUM
Dalam hal penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan berada di luar kurva permintaan Penawaran Awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib mengungkapkan penjelasan atas pertimbangan penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan tersebut dalam Prospektus.
