Pasal 3
BAB 2 — SISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Efek wajib: a. membangun dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam kaitannya dengan fungsi terkait administrasi pengguna, pengumuman informasi, Penawaran Awal, penawaran Efek, penjatahan Efek, pelaporan, dan basis data; b. memastikan prosedur dan proses terkait dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyediakan situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses publik;
d. menyediakan pedoman penggunaan atas Sistem Penawaran Umum Elektronik; e. menyediakan pusat bantuan bagi pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik; f. menyediakan sarana integrasi bagi Partisipan Sistem; dan g. memberikan hak akses kepada Partisipan Sistem dalam rangka penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
