POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 28
BAB 4 — PENYAMPAIAN MINAT DAN PESANAN
(1) Pemodal harus menyatakan bahwa telah menerima atau telah memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang ditawarkan sebelum atau pada saat melakukan pemesanan. (2) Dalam hal pesanan dilakukan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Partisipan Sistem.
