POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 26
BAB 4 — PENYAMPAIAN MINAT DAN PESANAN
(1) Pemodal hanya dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa Penawaran Awal. (2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah Efek dan harga Efek yang diminati, untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas; b. nilai Efek, tingkat bunga, dan jangka waktu Efek bersifat utang yang diminati, untuk Penawaran Umum Efek bersifat utang; atau c. nilai Sukuk, jangka waktu Sukuk, dan besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah yang diminati, untuk Penawaran Umum Sukuk.
