POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 21
BAB 4 — PENYAMPAIAN MINAT DAN PESANAN
(1) Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/atau pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Efek. (2) Penyampaian minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan: a. secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik; b. melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya; dan/atau c. melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
