Pasal 18
BAB 3 — INFORMASI MENGENAI PENAWARAN UMUM DAN JADWAL KEGIATAN DALAM PENAWARAN UMUM
(1) Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a. nama Emiten; b. alamat, logo jika terdapat logo, nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, dan situs web; c. kegiatan usaha utama dari Emiten; d. informasi mengenai Efek, paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah Efek;
- uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan; dan
- harga Penawaran Umum; e. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan, masa penawaran Efek, tanggal penjatahan, tanggal distribusi Efek, dan tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek; f. Penjamin Emisi Efek; g. keterangan bahwa penawaran Efek, penjatahan, dan distribusi Efek akan dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan h. pernyataan bahwa informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan disertai informasi tautan ke situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik.
