Pasal 16
BAB 3 — INFORMASI MENGENAI PENAWARAN UMUM DAN JADWAL KEGIATAN DALAM PENAWARAN UMUM
(1) Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum, Emiten wajib melakukan pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. (2) Pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada hari yang sama dengan pengumuman yang dilakukan melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
