POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 11
BAB 2 — SISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK
Emiten yang melakukan kegiatan dalam Penawaran Umum dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum serta pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
