POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan beserta Peraturan Nomor IX.C.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
