POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 4
BAB 2 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Dalam hal pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. pernyataan pendaftaran tidak lengkap; atau b. pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
