POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI
(1) Perusahaan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan anak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada Bank untuk melepaskan kepemilikan pada perusahaan anak paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal peringatan terakhir.
