POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
(1) Tim pemeriksa menyerahkan surat introduksi pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak yang diperiksa. (2) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menolak tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan tanpa menyerahkan surat introduksi pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
