POJK
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan sampai dengan 4 (empat) level penggunaan dana. (2) Level penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. level 1 merupakan penggunaan dana oleh Emiten sendiri; b. level 2 merupakan penggunaan dana oleh anak perusahaan atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari Emiten; c. level 3 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud pada level 2; dan d. level 4 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud di level 3.
