POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN...
Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN/ATAU INTEGRASI
Persyaratan dan tata cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dilaksanakan oleh LJKNB sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
