POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERINTAH TERTULIS
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada LJKNB untuk: a. melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau b. menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
