POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN...
Pasal 14
BAB 7 — PENEGAKAN KEPATUHAN
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan LJKNB tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, atau
menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif dibawah direksi paling lama 10 (sepuluh) tahun pada LJKNB.
