POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN...
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN/ATAU INTEGRASI
(1) Penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan LJKNB yang terlibat dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dari LJKNB yang
menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
