POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 24/32/KEP/DIR tentang Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham;
- Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 26/68/KEP/DIR tentang Saham sebagai Tambahan Agunan Kredit;
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 24/1/UKU perihal Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham; dan
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 26/1/UKU perihal Saham Sebagai Tambahan Agunan Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
