POJK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENYAMPAIAN PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (6), dan Pasal 7 ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama pada hari kerja berikutnya. (2) Apabila penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (6), dan Pasal 7 ayat (2) melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
