POJK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
