POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 8
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
Pengajuan permohonan tertulis penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan jumlah Pihak Utama sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
