Pasal 26
BAB 7 — SANKSI
(1) Dana Pensiun yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Pasal 20, dan/atau Pasal 21 ayat (5) dikenakan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pemberian perintah tertulis kepada Pendiri untuk mengganti Direksi. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a berlaku masing-masing untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat peringatan tertulis ditetapkan. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Pensiun telah memenuhi ketentuan maka peringatan tertulis berakhir dengan sendirinya. (4) Dalam hal setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut Dana Pensiun tetap tidak memenuhi ketentuan maka OJK memberikan perintah tertulis kepada Pendiri untuk mengganti Direksi.
