Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) OJK MENETAPKAN hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan 2 (dua) predikat, yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. lulus; atau b. tidak lulus. (2) OJK MENETAPKAN hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diterima secara lengkap dan benar. (3) OJK memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direksi yang mengajukan permohonan uji kemampuan dan kepatutan secara tertulis. (4) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh OJK. (5) Jangka waktu pemberlakuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Pemegang Saham Pengendali. (6) Direksi dari Pihak Utama yang memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan permohonan kembali paling cepat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
