Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR ATAU PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan
memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan tidak lengkap dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. permohonanditolak dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau c. permohonan disetujui dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
