POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN...
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi ketentuan sebagai berikut:
- persyaratan calon Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang;
- tata cara pengajuan calon Direksi dan Dewan Komisaris;
- anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
- masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dimaksud diatur sedemikian rupa sehingga
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris tidak dilakukan pada saat yang bersamaan; dan 6. anggota Direksi tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain. c. ketentuan mengenai saham yang meliputi ketentuan sebagai berikut:
- saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama;
- saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- dalam hal saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimiliki oleh Pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saham tersebut wajib dialihkan dalam waktu 6 (enam) bulan kepada Pihak yang memenuhi persyaratan. d. Pemindahan hak atas saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. ketentuan bahwa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.
