POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-16/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
