POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 7
BAB 2 — DIREKSI
(1) BPR yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasiharus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasidalam setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian, dan kemampuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR. (3) Anggota Direksi harus lulus uji kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlaku bagi BPR.
