Pasal 62
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Dalam rangka penerapan fungsi audit ekstern, BPR wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan BPR. (2) Dalam hal BPR telah memiliki Komite Audit, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit. (3) Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.
