POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 32
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Komisaris pada BPR dengan modal inti paling sedikitRp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk paling sedikit:
a. Komite Audit; dan b. Komite Pemantau Risiko. (2) Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rangka membantupelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. (3) Pengangkatan anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (4) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dibentuk, menjalankan tugasnya secara efektif.
