Pasal 29
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 padasetiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan: a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (5) Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tetap menjaditanggung jawab Direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan BPR.
