POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPR wajib menerapkanTata Kelola dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuksebagai berikut: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite; d. penanganan benturan kepentingan; e. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; f. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern; g. batas maksimum pemberian kredit; h. rencana bisnis BPR; i. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
