Pasal 96
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Asosiasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (3), Pasal 93, dan/atau Pasal 94 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pembatalan persetujuan. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal Asosiasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Asosiasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
