POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 94
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan untuk periode laporan tahun 2027.
