Pasal 58
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 5; b. klarifikasi terhadap calon tenaga kerja asing dalam hal diperlukan; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat 5, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing kepada Perusahaan bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
