POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 56
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir untuk melakukan penaksiran atas Benda Jaminan pada setiap Kantor Cabang. (2) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada Kantor Cabang lain.
