POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 54
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan, perubahan alamat, dan penutupan Kantor Cabang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 53 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
