POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 52
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
(1) Perusahaan dilarang membuka atau mengubah alamat kantor pusat dan Kantor Cabang di luar lingkup wilayah usaha yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat pemekaran wilayah yang menyebabkan Kantor Cabang berada di lingkup wilayah usaha kabupaten/kota atau provinsi yang berbeda dengan kantor pusat.
