POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 40
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh persetujuan atau pencatatan rencana Pemisahan UUS dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (3) harus melaksanakan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan atau pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan Pergadaian belum melaksanakan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan atau pencatatan rencana Pemisahan UUS yang telah diberikan.
