Pasal 246
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat kompetensi kerja di bidang penaksiran Benda Jaminan yang diperoleh dari: a. LSP; dan/atau b. pihak yang lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. (2) Dalam hal LSP yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penaksiran Benda Jaminan
belum terbentuk, sertifikasi kompetensi kerja di bidang penaksiran Benda Jaminan dapat dilaksanakan oleh: a. LSP; b. Asosiasi; dan/atau c. pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan. (3) LSP, Asosiasi, dan/atau pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan yang telah melaksanakan sertifikasi di bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus memenuhi ketentuan sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
