POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 231
BAB 25 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
