POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 223
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
Perusahaan dengan status pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan dalam hal: a. batas waktu status pengawasan khusus berakhir; dan b. Perusahaan masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220.
