POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 21
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian dapat membentuk UUS. (2) Perusahaan Pergadaian yang menerima pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyalurkan dalam bentuk Pinjaman berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib memuat maksud dan tujuan menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam anggaran dasar.
