Pasal 206
BAB 19 — PELAPORAN BERKALA
(1) Kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b berlaku bagi Perusahaan yang memenuhi kriteria: a. Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan lingkup wilayah usaha nasional; dan b. Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota yang memiliki Ekuitas paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Perusahaan wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam situs web Perusahaan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya. (4) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tahun takwim.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (6) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan. (7) Dalam hal Perusahaan memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
