POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, DAN PERMODALAN
Bentuk badan hukum Perusahaan terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi.
