Pasal 192
BAB 16 — PENYERTAAN
(1) Perusahaan dilarang melakukan penyertaan langsung selain pada: a. perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan/atau b. perusahaan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan. (2) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan dilarang lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan. (3) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan kepada entitas dalam 1 (satu) grup dilarang lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan. (4) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada saat melakukan penyertaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Perusahaan Pergadaian yang melakukan penyertaan langsung kepada Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan.
