Pasal 190
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha nasional dapat menerima pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b dalam bentuk valuta asing. (2) Perusahaan yang akan menerima pinjaman dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; b. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan/atau pembatasan kegiatan usaha; dan c. memiliki Ekuitas sesuai dengan ketentuan Ekuitas minimum bagi Perusahaan. (3) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha nasional yang menerima pendanaan berupa: a. pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b; b. pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf c; c. penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1); dan d. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf e, dalam bentuk valuta asing wajib melakukan lindung nilai secara penuh. (4) Lindung nilai secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan untuk pokok pinjaman, suku bunga pinjaman, dan/atau jangka waktu pembayaran.
