Pasal 188
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf e, Perusahaan wajib menerbitkan efek bersifat utang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan pemeringkatan dengan hasil pemeringkatan minimal layak investasi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Ketentuan penerbitan efek tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum.
