POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 184
BAB 15 — PENDANAAN
Perusahaan yang menerima pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf c wajib memastikan pinjaman subordinasi dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi Likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan dan pemberi pinjaman.
