POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 17
BAB 4 — KONVERSI DARI PERUSAHAAN PERGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat izin Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan Pergadaian belum melaksanakan RUPS yang menyetujui konversi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan izin konversi yang telah diberikan.
